Abstrak


Implementasi Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016


Oleh :
Novita Wulandari - E0017359 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi  pemungutan pajak Reklame di Kabupaten Boyolali berdasarkan pada peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 serta mengetahui hambatan yang terjadi dan solusi dari hambatan yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder.  Sumber data primer yaitu melalui wawancara dengan pejabat dari Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, sumber data sekunder yang digunakan berasal dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, artikel maupun berita dari Internet. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemungutan pajak reklame di Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016. Masih terdapat hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Boyolali yaitu masih banyak masyarakat yang memasang reklame tanpa ijin yang menyebabkan pemasukan dari pajak reklame menjadi berkurang. Pemerintah diharapkan lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Sehingga penerimaan pajak daerah dari pajak reklame akan terus meningkat, yang menyebabkan pembangunan daerah terus berkembang.

Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan, Pajak Reklame, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali