IKM Kecap Purwodadi Cap Udang merupakan industri yang memproduksi kecap. Industri pangan harus memenuhi standar yang telah diatur oleh BPOM untuk menjamin keamanan pangan yang baik. Dari hasil pengamatan awal didapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar CPPB. Adanya penelitian ini bertujuan untuk menemukan ketidaksesuaian berdasarkan standar CPPB di IKM Kecap Purwodadi Cap Udang dan membuat usulan perbaikan dari hasil ketidaksesuaian tersebut. Penelitian dilakukan dalam empat tahap yaitu evaluasi dengan standar CPPB, penentuan prioritas perbaikan, RCA, dan pembuatan rekomendasi perbaikan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 4 elemen kategori serius yang seharusnya diperbaiki. Rekomendasi perbaikan yang diusulkan antara lain membuat jadwal dan aturan pembersihan ruang produksi, komitmen pemilik terkait perubahan kondisi ruang kerja karena membutuhkan biaya, mengecek kondisi pintu secara rutin dan memberi peringatan untuk menutup pintu, mengadakan sosialisasi dan aturan terkait penggunaan pakaian kerja dan larangan mengenakan perhiasan, audit CPPB rutin setiap dua minggu, serta membuat bagan alir produksi pangan. Saran untuk perusahaan adalah perusahaan sebaiknya mengimplementasikan usulan perbaikan serta mengevaluasi pencapaian dan kendala pada perbaikan yang telah diimplementasikan agar permasalahan tersebut tidak terjadi kembali pada waktu mendatang. Kemudian perusahaan sebaiknya lebih memperhatikan pengawasan terhadap karyawan yang kontak langsung dengan produk pangan. Sarana dan prasarana bangunan perlu diawasi dan diperhatikan karena dapat mempengaruhi kualitas produk.
Kata Kunci: CPPB, RCA, Kecap