Abstrak


Prospek Pengaturan Pemeriksaan Saksi Secara Elektronik Dalam Perspektif Pembaharuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Oleh :
Aprianza Saputra - E0017065 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kajian terkait pemberian keterangan saksi secara elektronik dalam prospek pembaharuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan jenis dan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai pemberian keterangan saksi secara elektronik hanya ada PERMA 4 Tahun 2020 sebagai pijakan dalam pelaksanaan pemberian keterangan saksi secara elektronik. Namun yang perlu dipahami bahwa berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, PERMA kedudukannya berada di bawah undang-undang sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori PERMA 4 Tahun 2020 belum bisa menggantikan KUHAP mengatur mengenai praktek pemeriksaan saksi secara elektronik sehingga dibutuhkan ketentuan pemeriksaan saksi secara elektronik melalui RUU KUHAP.

Kata Kunci : Saksi secara elektronik, hierarkiperaturan perundang-undangan,dan asas Lex superior derogat legi inferiori