Abstrak


Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan pada Proses Beracara Pidana di Kepolisian dan Kejaksaan


Oleh :
Hana Ayu Aulia Putri - E0017215 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, bagaimana manifestasi pengaturan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan pada proses beracara pidana di Kepolisian dan Kejaksaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approch). Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non hukum berupa hasil wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan dan pelaksanaannya, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak memiliki sanksi yang mengikat untuk para pihak yang melanggar ketentuan terkait pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga dalam pelaksanaannya masih belum dapat mencapai sesuai dengan yang diharapkan.

Kata Kunci: Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Proses Beracara Pidana, Kepolisian, Kejaksaan