Penelitian ini ditulis untuk mengkaji kesesuaian pengaturan diversi pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, serta menggunakan pendekatan penelitian statue approach atau pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang dilakukan dengan mensinkronisasikan baik secara vertikal maupun horizontal menurut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai syarat diversi yang diatur dalam UU SPPA tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya karena melanggar prinsip nondiskriminasi dan tidak mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga kurang mewujudkan adanya keadilan restoratif. Berdasarkan hal tersebut, perlunya dikaji kembali mengenai pengaturan syarat diversi dan menjadi perhatian oleh para aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan untuk membuat suatu peraturan yang mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata kunci : sinkronisasi; diversi; nondiskriminasi; keadilan restoratif.