Abstrak


Implementasi Pencatatan Perkawinan di Bawah Umur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga (Studi Kasus Akta Perkawinan Nomor 3373-KW-09102020-0001)


Oleh :
Annindya Azzahra Mutiafaza - E3117024 - Sekolah Vokasi

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, pertama yaitu tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan di bawah umur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga. Kedua, yakni mengenai hambatan dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di bawah umur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan studi kasus yaitu contoh kasus pencatatan perkawinan di bawah umur. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara serta studi dokumen dan bahan pustaka. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan dua simpulan yaitu pertama, pelaksanaan pencatatan perkawinan di bawah umur khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga yaitu pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu termasuk dokumen salinan penetapan Pengadilan. Apabila telah diperiksa dan sudah lengkap, maka perkawinan tersebut dapat didaftarkan serta dilakukan pencatatan. Hasil dari pencatatan tersebut yaitu diterbitkannya Akta Perkawinan yang kemudian diserahkan pada pemohon. Kedua, hambatan sehubungan dengan pelaksanaan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga yakni kurangnya kelengkapan dokumen persyaratan yang harus masyarakat penuhi saat akan mencatatkan perkawinan di bawah umur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga. Hambatan berikutnya adalah kurang pahamnya oleh masyarakat tentang arti penting pencatatan perkawinan khususnya pada pencatatan perkawinan di bawah umur.

Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Pencatatan Perkawinan, Implementasi