Abstrak


Pelaksanaan Pencatatan Status Kewarganegaraan Anak Hasil Dari Perkawinan Campuran Antar Negara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta


Oleh :
Zhahbel Daffa Widiarto - E3117140 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama Apakah pencatatan status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bagaimana tata cara atau mekanisme pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran.
Jenis penelitian normatif, menggunakan teknik analisis deduktif silogisme, yaitu analisis isi terhadap perundang-undangan yang mengatur status dan mekanisme pendaftaran kewarganegaraan Indonesia anak hasil perkawinan campuran. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan membaca dan mengkaji perundang-undangan dan literatur yang berhubungan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama pencatatan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dilaksanakan sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir  UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, tata cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.


Kata Kunci: Perkawinan Campuran; Status Kewarganegaraan Anak; Tata Cara Pendaftaran Kewarganegaraan Indonesia