;

Abstrak


Reformulasi Penegakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Lingkungan


Oleh :
Aditya Niken Sekar Arum - S311808001 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama mengetahui alasan diperlukannya reformulasi penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan dan kedua, merumuskan formulasi ideal penegakan sanksi administratif terhadap penegakan lingkungan. Penegakan sanksi administratif menemui berbagai kendala, khususnya pada tingkat daerah yang diantaranya adalah kurangnya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLDH). Penegakan sanksi administratif belum efektif dikarenakan belum dapat memberikan efek jera yang dibuktikan masih tingginya statistik pelanggaran lingkungan. Permasalahan tersebut bertambah dengan model penegakan sanksi administratif yang tidak bersifat reparatoir atau dapat memperbaiki kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Maka, diperlukan reformulasi penegakan sanksi administratif khususnya terhadap pelanggaran lingkungan. Tesis menggunakan metode normatif yang juga bersifat deskriptif. Pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan penulis dalam menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: (1) Urgensi perlunya reformulasi penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan didasarkan beberapa fakta yang mencakup terdapatnya hambatan kurangnya aparatur pengawasan lingkungan; adanya permasalahan tumpang tindih peraturan terkait penerbitan izin lingkungan, penegakan sanksi administratif oleh penegak hukum belum menjangkau pelaku usaha industri rumahan (home industry), dan berdasarkan statistik menunjukkan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan belum efektif; (2) Reformulasi ideal penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan mencakup pelibatan masyarakat dalam penerapan sanksi administratif, penegakan sanksi administratif secara represif salah satu penerapannya adalah pemberian sanksi administratif yang berat dan ketat, dan memperluas cakupan sanksi administratif alternatif.

Kata kunci: Pelanggaran Lingkungan, Reformulasi, Sanksi Administratif