Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hukum Hakim yang Memutus Suatu Perkara Tindak Pidana Narkotika di Luar Surat Dakwaan (Studi Putusan Nomor: 4408 K/Pid.Sus/2020)


Oleh :
Yuan Angger Prasetya - E0018417 - Fak. Hukum

Yuan Angger Prasetya, E0018417. 2022. TINJAUAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MEMUTUS SUATU PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LUAR SURAT DAKWAAN (Studi Putusan Nomor: 4408 K/Pid.Sus/2020). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum hakim terkhusunya di sini adalah judex juris yang memutus suatu perkara tindak pidana Narkotika di luar Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan untuk mengetahui bagaimana seharusnya judex juris memutus suatu perkara tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat prespiktif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi terhadap Peraturan Perundang-undangan, dokumen, dan bahan pustaka.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum judex juris di dalam memutus suatu perkara tindak pidana Narkotika di luar Surat Dakwaan sebagaimana dalam Putusan Nomor: 4408 K/Pid.Sus/2020 didasarkan pada keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa adalah Penhyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman dan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 675 K/Pid/1987 yang menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sejenis yang sifatnya lebih ringan dari perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terhadap terdakwa tetap dipersalahkan dan dipidana atas delik yang dilakukan yang sifatnya lebih ringan tersebut. Pertimbangan hukum judex juris sebagaimana dalam Putusan Nomor: 4408 K/Pid.Sus/2020 ini kemudian menimbulkan permasalahan dikarenakan tidak sesuai dengan factual concept dimana terdakwa Billi Ilham Nugroho berdasarkan hasil tes urine NEGATIF menggunakan Narkotika dan secara legal concept, judex juris hanya mengadili mengenai penerapan hukum, cara mengadili, dan kewenangan mengadili oleh judex facti.