Abstrak


Analisis Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Kasasi Terdakwa dan Membatalkan Judex Factie Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1555/K/Pid.Sus/2019)


Oleh :
Bunga Ayu Febriyani - E0017101 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor
1555/K/Pid.Sus/2019. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan KUHAP. Alasan kasasi telah memenuhi unsur dari pasal 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan jika judex factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya .Terdapat dissenting opinion dari para Majelis Hakim dan dalam mengambil keputusan telah sesuai dengan Pasal 182 ayat (6) KUHAP dimana keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi