Abstrak


Legalitas dan Akibat Hukum Kedudukan Anak yang Lahir Dari Perkawinan Siri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Monica Putri Maharani - E3117076 - Sekolah Vokasi

Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo menetapkan tujuan tertib Administrasi Kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan siri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum perkawinan siri terhadap proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, Data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penerbitan akta kelahiran bagi anak perkawinan siri dilakukan dengan tiga alternatif cara untukk kasus yang berbeda-beda, Pertama dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM bagi keluarga perkawinan siri yang telah memiliki Kartu Keluarga maupun surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit dengan nama ayah didalamnya, kemudian cara kedua ialah dengan memberikan arahan untuk meresmikan dokumen pernikahan terlebih dahulu kemudian yang ketiga ialah diberlakukan surat pernyataan dari seorang ibu saja sehingga di dalam akta hanya dimuat nama Ibu si anak tanpa ada nama ayah. Adapun akibat hukum perkawinan siri terhadap proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo hak anak yang dapat diberikan ialah hanya hak pengakuan biologis saja tanpa adanya hak keperdataan yang menyertainya. Bahwa keberadaan SPTJM tidak menyebabkan adanya penambahan akibat hukum bagi anak yang bersangkutan.

Kata Kunci: Akta Kelahiran, Perkawinan Siri, Pencatatan Sipil