Abstrak


Penerapan E-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta


Oleh :
Bany Bernike Aurora Putri - K7517013 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) penerapan e-faktur di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, 2) faktor penghambat dan solusi dalam penerapan e-faktur di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, dan 3) dampak dan harapan jangka Panjang penerapan e-faktur.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta di bawah kelola Direktorat Jenderal Pajak. Sumber data diperoleh dari informan, peristiwa, tempat atau lokasi, dokumen. Pengambilan sampel menggunakan snowball dan purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan analisis dokumen dan arsip. Validitas data diperoleh dengan triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data menggunakan model Interaktif Miles and Huberman dengan tahapan: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, dan 4) penarikan kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) pendahuluan, 2) pengembangan instrumen, 3) pengumpulan data, 4) analisis data, dan 5) penyatuan laporan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta meliputi: a) perencanaan dan persiapan penerapan e-Faktur, b) pelaksanaan e-Faktur meliputi, langkah-langkah bagi seorang PKP untuk dapat menggunakan e-Faktur, proses pengiriman Pajak Pertambahan Nilai melalui e-Faktur, penerimaan e-Faktur, pemberian sosialisasi kepada wajib pajak mengenai e-Faktur, c) monitoring dan evaluasi penerapan e- Faktur. 2) Penerapan e-Faktur di KPP Pratama Surakarta memiliki faktor penghambat dan solusi penerapan e-Faktur diantaranya, a) faktor penghambat internal yaitu kegagalan sistem dan pemberitahuan kadaluarsa sertifikat elektronik dan faktor eksternal yaitu PKP yang gagap teknologi, b) upaya mengatasi hambatan adalah pemberitahuan melalui sosial media, menambah jumlah pegawai di helpdesk, c) upaya pengawasan berupa membatasi Nomor Seri Faktur Pajak, pengecekan rutin transaksi PKP yang sudah atau belum melakukan pelaporan pajak terutangnya. 3) Dampak dan harapan penerapan e-Faktur diantaranya, a) dampak dalam penerimaan PPN, mempermudah pengawasan, menghemat biaya kertas dan penyimpanan, b) harapan jangka panjangnya adalah pembaharuan aplikasi secara terus menerut dan PKP melek teknolodi dan update informasi.


Kata Kunci: e-faktur, PPN, Direktorat Jenderal Pajak