Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Dompet Elektronik (E-Wallet) Dalam Melakukan Transaksi Transportasi Ojek Online Non-Tunai Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran


Oleh :
Prasetio Aji Nugroho - E0016332 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur tentang dompet elektronik dalam transaksi transportasi ojek online serta perlindungan hukum penggunanya. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang mendasari yaitu peraturan yang terikat dengan dompet elektronik dan transaksi transportasi ojek online non tunai. Sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu jurnal ilmiah, buku, dan tulisan-tulisan yang membahas tentang dompet elektronik dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Menteri Nomor PM 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan bagi pengguna E-wallet mengenai transaksi transportasi ojek online non tunai. Adanya bentuk perlindungan hukum secara preventif dan represif sudah diatur dalam peraturan, namun peraturan ini belum mengatur mengenai klausula baku dan skema pengaduan konsumen.

Kata Kunci: Dompet Elektronik; Perlindungan Hukum; Transaksi Transportasi Ojek Online Non Tunai