Abstrak


Pembuktian Oleh Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 125/Pid B/2020/Pn Skt)


Oleh :
Hernawan Adi Dewanto - E0017226 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan luka berat berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 90 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, serta keterangan terdakwa di dalam persidangan. Penilaian terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim mengingat ketentuan Pasal 183 KUHAP, menjatuhkan pidana penjara yang telah terbukti secara sah  dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan ketentuan dari Pasal 90 KUHP.

Kata Kunci: Terdakwa Aditya Yulianto, Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, pembuktian, pertimbangan hakim