Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembatasan tanggung jawab dalam syarat dan ketentuan aplikasi PeduliLindungi dengan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta untuk melihat dan mengetahui perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pengguna apabila terjadi penyalahgunaan data. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber hukum yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) dipilih dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan, serta teknik analisis menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dengan pencantuman pembatasan tanggung jawab dalam syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi menyebabkan beberapa kewajiban yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi tidak terpenuhi. Namun, perjanjian tersebut tetap dapat dilaksanakan karena adanya asas kebebasan berkontrak yang digunakan dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pengguna adalah melalui ketelitian diri dalam membaca syarat penggunaan, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah, dan upaya-upaya hukum yang diberikan apabila terjadi sengketa. Oleh karena itu, diharapkan PeduliLindungi dapat memberikan jaminan optimalnya sistem elektroniknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan bukan karena perbuatan pengguna (pihak ketiga atau hacker).