Abstrak


Analisis Pendapatan Pajak Hiburan Sebelum dan Setelah Diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 970/738.1 Tahun 2020 di Kota Surakarta


Oleh :
Erina Nardiati - F3418027 - Sekolah Vokasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan dan kontribusi Pajak Hiburan Kota Surakarta terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta sebelum dan setelah Diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 970/738.1. Selain itu tujuannya adalah mengetahui hambatan dan Upaya yang dilakukan BPPKAD Kota Surakarta untuk meningkatkan pajak hiburan selama pandemi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, atau yang sedang menjadi pusat perhatian. Dan menggunakan pendekatan kuantitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menjelaskan, menguji, dan menentukan hubungan antar variable dengan memilah permasalahan menjadi bagian yang dapat diukur atau dinyatakan dalam bentuk angka.
Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, pendapatan pajak hiburan sebelum diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 970/738.1 (2018-2019) mengalami kenaikan realisasi penerimaan pajak hiburan dan  di tahun 2020 atau setelah diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 970/738.1 mengalami penurunan realisasi penerimaan pajak hiburan. Yang kedua, kontribusi sebelum dan setelah diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 970/738.1 mengalami penurunan. Yang ketiga, mengenai hambatan dan usaha yang dihadapi BPPKAD Kota Surakarta.

Kata Kunci : Kontribusi, Pajak Hiburan, Pandemi