Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pandemi covid-19 terhadap penerimaan Pajak Hotel. Lebih tepatnya mengetahui pertumbuhan dan kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Pajak Daerah setelah adanya pandemi covid-19 serta untuk mengetahui upaya pemerintah daerah melalui BPPKAD Kota Surakarta dalam meningkatkan Pajak Hotel di masa pandemi.
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan analisis data. Observasi dilakukan dengan magang kerja di BPPKAD Kota Surakarta selama kurang lebih 2 (satu) bulan, metode wawancara dilakukan dengan mewawancarai staf dan pembimbing magang dari BPPKAD Kota Surakarta, metode analisis data dilakukan dengan menganalisis data yang berkaitan dan data yang didapat dari BPPKAD Kota Surakarta.
Hasil dari penelitian tersebut adalah pertumbuhan Pajak Hotel kenaikan pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing 9,73?n 16,03% tetapi mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi -51,70%. Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Pajak Daerah tahun 2018 adalah “sangat kurang berkontribusi”, tahun 2019 adalah “kurang berkontribusi”, dan tahun 2020 “sangat kurang berkontribusi”
Kata Kunci : Pajak Hotel, pertumbuhan, kontribusi