Abstrak


Penyelesaian Pelunasan Kredit Terhadap Nasabah Terdampak Covid-19 di PT Pegadaian (Persero)


Oleh :
Difa Shofia Adani - E0017130 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan perlindungan hukum
terhadap nasabah terdampak pandemi Covid-19 dalam pelunasan kredit di PT Pegadaian (Persero) dan penyelesaian pelunasan kredit terhadap nasabah terdampak pandemi Covid-19 di PT Pegadaian (Persero). Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah wawancara observasi, serta data sekunder yang dikoleksi berdasar jenis materi. Selanjutnya teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode interpretasi sistematis dan metode analisis data interaktif.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan internal berupa klausula keadaan memaksa (force majeure) belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah terdampak Pandemi Covid-19 dalam melunasi hutangnya sehingga perlindungan bagi nasabah terdanpak Covid-19 didapatkan dari perlindungan eksternal berupa KUH Perdata, serta perlindungan yang ditetapkan oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang memungkinkan nasabah mengajukan restrukturisasi kepada PT Pegadaian (Persero). Cara pelunasan kredit bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19 oleh PT Pegadaian (Persero) adalah dengan melakukan Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit.

Kata Kunci: Covid-19; Pelunasan Kredit; Perlindungan Hukum; PT Pegadaian (Persero)