Abstrak


Pengungkapan Identitas Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum


Oleh :
M. Hufron Fakih - E0017278 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan membahas pengungkapan identitas Anak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penegakan secara hukum terhadap tindakan yang dilakukan. Metode Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (social legal research) atau dapat disebut pula dengan penelitian hukum lapangan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang dibutuhkan yaitu bentuk-bentuk pengungkapan identitas Anak oleh aparat penegak hukum yang dilakukan oleh oknum Polresta Surakarta di media Instagramnya dan putusan Hakim.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan sifat deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, yaitu meneliti data primer yang akan didapatkan melalui proses wawancara dengan responden di Polresta Surakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta dan data  sekunder yaitu bahan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan logika deduktif.
.Hasil dari penelitian ini menunjukan keterangan terhadap pengungkapan identitas Anak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu di Polresta Surakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta dengan adanya prinsip keadilan hukum terhadap pengungkapan identitas Anak oleh aparat penegak hukum dan peraturan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengungkapan identitas Anak khususnya oleh aparat penegak hukum yang selama ini belum ada penegakan terhadap pelaku pengungkapan identitas Anak tersebut. pengungkapan tersebut terjadi karena adanya oknum baik karena disengaja karena tidak mengerti terkait dampak pengungkapan identitas Anak maupun karena tidak sengaja akibat dari kelalaian dari petugas penegak hukum saat melakukan tindakan terhadap Anak baik dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan membuat keputusan perkara Anak.

Kata Kunci :  Anak, Pengungkapan Identitas, Aparat Penegak Hukum