Abstrak


Analisa Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Anak Tanpa Disumpah Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Dalam Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Ktg)


Oleh :
Wasi Jolodoro - E0017482 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana kekuatan dan kedudukan kesaksian anak tanpa disumpah dalam Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Ktg berdasarkan KUHAP dan bagimana pertimbangan hukum hakim atas kedudukan dan kekuatan alat bukti kesaksian anak tanpa disumpah dalam Putusan nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Ktg berdasarkan KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dan memiliki sifat peskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus(case aproach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen(kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif.    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yang pertama bahwa kekuatan dan kedudukan kesaksian anak tanpa disumpah dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Ktg berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP keterangan saksi anak tanpa disumpah dapat menimbulkan atau menambah keyakinan hakim atas fakta yang didapat dalam persidangan apabila keterangan saksi tanpa disumpah tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi lain yang dapat diambil sumpahnya, dan berdasarkan Pasal 161 ayat (2)KUHAP keterangan saksi tanpa disumpah dapat menjadi tambahan alat bukti yang sah lainnya apabila keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi lain yang telah disumpah. Kedua pertimbangan hukum hakim atas keterangan saksi tanpa disumpah yang dijadikan pertimbangan untuk memperoleh keyakinannya telah sesuai dengan Pasal 185 ayat (7) KUHAP.   

Kata Kunci : Kekuatan, Kedudukan, Saksi, Pertimbangan Hukum.