Abstrak


Analisis Pelaksanaan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Guna Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Studi di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo)


Oleh :
Dhea Oktaviany Putri - E3117039 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini menganalisis permasalahan, pertama Mengapa diperlukan program kartu identitas anak sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan anak. Kedua Bagaimana pelaksanaan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak guna pemenuhan hak pendidikan anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Kemnterian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak guna pemenuhan hak pendidikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif-kualitatif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia termasuk pemenuhan hak pendidikan anak sebagai perwujudan dari perlindungan anak. UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan. Disusul dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perundang-undangan lainnya menyebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan. Kemudian pelaksanaan KIA di Kabupaten Sukoharjo sudah menghadirkan upaya-upaya dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. Meskipun begitu masih terdapat beberapa kendala, yaitu jumlah petugas belum seimbang dengan total KIA yang harus diterbitkan, terdapat beberapa komputer sebagai sarana prasarana yang belum berfungsi dengan baik, serta  penerbitan terhambat karena ketersdiaan KIA sempat dihentikan pada tahun 2018. Selain itu, belum terlaksananya kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan berbagai pihak terkait kegunaan kartu dalam hal pendidikan dikarenakan cakupan kepemilikan KIA yang belum merata di Kabupaten Sukoharjo.

Kata kunci : Kartu Identitas Anak, Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Pendidikan, Hak Asasi Manusia, Peraturan Kementerian Dalam Negeri.