Abstrak


Analisis Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Anak Korban Konflik Sosial dari Perspektif Hukum Nasional


Oleh :
Nadine Rayna Salsabila - E0018285 - Fak. Hukum

Hak asasi anak sudah menjadi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggung jawab negara dalam perlindungan anak korban konflik sosial dalam penelitian ini memiliki ruang lingkup pada kebijakan, program dan kegiatan yang diterbitkan dan atau dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai representasi negara dalam perlindungan anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif empiris yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan informan terpilih, dan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan studi literatur terpercaya lainnya. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan dalam bidang perlindungan anak korban konflik sosial telah harmonis sesuai dengan substansi maupun tata urutan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan perlindungan anak korban konflik sosial di Indonesia oleh Kementerian PPPA juga telah dilaksanakan dengan baik sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, meskipun untuk dapat dikatakan maksimal masih diperlukan dukungan dan perbaikan lebih lanjut.