Abstrak


Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta


Oleh :
Siska Dewi Puspitasari - D1518087 - Sekolah Vokasi

Penghapusan Barang Milik negara dilaksanakan untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan / atau Kuasa Pengguna Barang dari biaya operasional yang berlebih dalam perbaikan atau pemeliharaan pada Barang Milik Negara tersebut. Penghapusan Barang Milik Negara ditindak lanjuti dengan Penjualan perlu dilakukan karena BMN tersebut masih memiliki nilai ekonomis untuk dijual serta hasilnya akan disetorkan ke kas negara. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melakukan Penghapusan terhadap Aset Tetap dan Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melakukan pelaksanaan penjualan dengan cara lelang untuk dapat melakukan Pengelolaan Aset secara optimal.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui dan menguraikan Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, menggunakan jenis pengamatan metode deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan secara rinci dan mendalam mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil Pengamatan yang telah dilakukan, Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta terdiri dari 7 tahapan yaitu diantaranya : Tahap Pengajuan Usulan Penghapusan, Tahap Pengkajian Usulan dan penelitian fisik dan administrasi Penilaian Barang Milik Negara, Tahap Persetujuan Penghapusan, Tahap Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara, Tahap Keputusan Penghapusan,  Tahap Laporan Pelaksanaan, Tahap Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Milik Negara.

Kata Kunci: Prosedur, Penghapusan , Barang Milik Negara , Penjualan, Lelang