Abstrak


Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan Dalam Kegiatan Endorsement Berdasarkan Undang-Undang No- Mor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


Oleh :
Dita Anindya Handini - E0017138 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dua pokok permasalahan, pertama bagaimana pertimbangan penetapan kegiatan endorsement menjadi Objek Pajak Pengahasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kedua, bagaimana implementasi pengaturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap kegiatan endorsement.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang berfungsi untuk mengkaji terkait pertimbangan yang mendasari kegiatan endorsement dijadikan Objek Pajak Penghasilan serta penerapan pengaturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap kegiatan endorsement. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang- undangan, dokumen serta tulisan yang berhubungan dengan Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap kegiatan endorsement, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada spesifikasi khusus untuk go- longan penghasilan Endorser, penggolongan kategori terhadap Endorser tergantung terhadap hasil penilaian profesi oleh Kantor Pelayanan Pajak, hal ini membuat petu- gas pajak dapat melakukan penilaian secara tidak objektif, sehingga dapat me- nyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang jelas. Maka dari itu, perlu adanya aturan khusus mengenai pengenaan PPh penghasilan kegiatan endorsement secara lebih tegas, khususnya dalam kategori penggolongan penghasilan Endorser. Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan endorsement, perlu kerja sama dengan beberapa pihak atau instansi terkait.


Kata Kunci : Endorser, Kegiatan Endorsement, Pajak Penghasilan