Abstrak


Pengawasan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Oleh PT Harmoni Panca Utama di Sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batu Bara PT Marunda Grahamineral Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Oleh :
Excha Restya Safira - E0017163 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengawasan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh PT Harmoni Panca Utama di sekitar wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus batu bara PT Marunda Grahamineral Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan analisis bahan hukum bersifat deduktif dengan metode silogisme.
Pengawasan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh PT Harmoni Panca Utama di sekitar wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus batu bara PT Marunda Grahamineral berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata Kunci : Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, PT Harmoni Panca Utama, Green Operator.