Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Hewan Dari Kekejaman di Tempat Wisata Ditinjau dari Prinsip Intergenerational Equity (Studi Komparatif Indonesia dan Inggris)


Oleh :
Johana Ake Christianti - E0017246 - Fak. Hukum

Kesejahteraan hewan yang baik terjadi ketika terpenuhinya kebutuhan kesehatan, nutrisi, perilaku, lingkungan, dan psikologis hewan. Namun, penangkaran satwa liar di tempat wisata seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan hewan tersebut. Selain itu, pameran dan pelatihan satwa liar oleh pelaku tempat wisata dilakukan melalui proses yang mengakibatkan penderitaan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kesejahteraan hewan dari kekejaman (animal cruelty) di tempat wisata berdasarkan prinsip Intergenerational Equity serta menganalisis penerapan prinsip tersebut di tempat wisata pada hukum nasional dua negara (Indonesia dan Inggris) dalam melindungi kesejahteraan hewan dari kekejaman.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunaan pendekatan konseptual dan komparatif. Jenis sumber dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip umum hukum internasional, Peraturan Perundang-undangan Nasional Indonesia, dan Peraturan Perundang- undangan Nasional Britania Raya. Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku-buku, jurnal-jurnal hukum, serta sumber lain yang dapat digunakan dan relevan terhadap penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dan informasi yang terkumpul dianalisis secara deduktif dengan metode silogisme.
Hasil penelitian hukum ini menunjukan bahwa: Pertama, perlindungan hukum terhadap kesejahteraan hewan dari kekejaman dengan perjanjian internasional yang telah ada belum maksimal. Kedua, penerapan prinsip Intergenerational Equity dalam undang-undang hukum nasional Indonesia terkait kesejahteraan hewan lebih diterapkan dibandingkan hukum nasional Britania Raya.

Kata kunci: hukum lingkungan internasional; kesejahteraan hewan; prinsip
intergenerational equity.