Abstrak


Kekuatan Alat Bukti CCTV pada Kasus Korupsi Impor Bawang Putih Dalam Perspektif Pelaku Penyuapan (Studi Putusan No. 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst.)


Oleh :
Khalista Indah Arulita - E0017250 - Fak. Hukum

Keberadaan digital evidence atau bukti elektronik belum diakui oleh Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun digital evidence atau bukti elektronik hanya dikenal dalam undang-undang pidana khusus seperti undang-undang tindak pidana korupsi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang kekuatan alat bukti CCTV pada kasus korupsi impor bawang putih dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Penulis menggunakan jenis penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan cara studi pustaka dengan bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduksi silogisme. Simpulan dari hasil pembahasan sebagai jawaban dari penelitian ini adalah penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan pada Putusan No. 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. mengenai perkara korupsi gratifikasi dianggap sah dan diperbolehkan. Hal tersebut berpedoman khususnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 serta putusan pada kasus pembunuhan Mirna. Penggunaan rekaman CCTV dapat memberikan keyakinan kepada hakim tentang tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa serta dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa. Rekaman CCTV dapat dikategorikan serta diakui sebagai alat bukti petunjuk sepanjang masih bersesuaian dengan alat bukti yang lainnya.

Kata Kunci: Kekuatan alat bukti, digital evidence, CCTV, Korupsi