Abstrak


Model Reformasi Kebijakan Dalam Penyelesaian Kasus Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga


Oleh :
Tishlahatul Ulya Muflihal Fahmi - E3117120 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau implementasi hukum perkawinan di Indonesia terhadap praktik pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga serta menganalisis model reformasi kebijakan dalam penyelesaian kasus pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris bersifat prespektif dengan pendekatan case-study design. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik sampling yang digunakan yaitu jugdemental atau purposive sampling yang menggunakan kriteria tertentu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki oleh subjek. Analisis data yang digunakan melalui 4 tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menjelaskan implementasi pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kota Salatiga dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pencatatan perkawinan dengan salah satu pasangan tunduk dengan pasangan lain tanpa diikuti perpindahan agama dan pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan. Model reformasi Kebijakan dalam penelesaian kasus pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan dengan menambah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pihak yang berhak menikahkan pasangan beda agama dengan tata cara tersendiri sesuai dengan aturan peraturan pemerintah.

Kata Kunci : Model Reformasi Kebijakan; Implementasi; Perkawinan beda agama; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil