Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol Solo-Yogya di Daerah Kauman, Polanharjo, Klaten dan kendala yang dihadapi dalam Pengadaan Tanah tersebut beserta solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan Jalan Tol Solo-Yogya di Daerah Kauman, Polanharjo, Klaten belum sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan karena penetapan besaran ganti kerugian tidak melalui proses musyawarah dan ditetapkan secara sepihak oleh Panitia Pengadaan Tanah. Seharusnya musyawarah tersebut ada sesuai dengan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 menyatakan bahwa Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai, menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Karena penetapan besaran ganti kerugian tersebut tidak melalui proses musyawarah maka ada yang tidak sepakat dengan ganti rugi tersebut lalu dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum.