Abstrak


Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I atas Kepentingan Pengobatan untuk Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg)


Oleh :
Laurensia Jordy Safira - E0018218 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini menyelidiki tentang pengaturan hukum mengenai pengaturan hukum positif mengenai penyalahguna narkotika golongan I atas kepentingan pengobatan untuk diri sendiri serta pertanggungjawaban pidananya dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg.

            Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  hukum  normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan studi kasus. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme deduksi.

            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum positif mengenai narkotika golongan I atas kepentingan pengobatan untuk diri sendiri mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg, Reyndhart Rossy N. Siahaan telah memenuhi kriteria pertanggungjawaban pidana, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana kepadanya.