;
Suatu proses pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena transaksi jual beli, dikenakan dua jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung penjual (pihak yang mengalihkan hak) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung oleh pihak pembeli (penerima hak). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam mekanisme pemungutan BPHTB terdapat kepastian hukum dan sudah sesuai dengan asas legalitas. selain itu juga menentukan apakah sudah memenuhi rasa keadilan bagi para wajib pajak yang dikenakan pajak terutang BPHTB. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum dengan metode pendekatan melalui Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan), wawancara dan, kuesioner. Teknik bahan hukum yang digunakan yaitu dengan menggunakan analisis deduktif dan menggunakan interpretasi hukum. Pelaksanaan pemungutan BPHTB tidak menjadikan asas legalitas sebagai landasan, serta masih belum terdapat kepastian hukum karena parameter yang digunakan masih berdasar pada subjektifitas dan menimbulkan makna ganda bagi para wajib pajak. Wajib pajak juga tidak menganggap keadilan karena tidak terdapat kepastian mengenai harga pasar. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat meninjau ulang mengenai peraturan yang menjadi landasan pengenaan pajak BPHTB, terutama parameter ganda yang digunakan agar tidak menimbulkan multi tafsir dari berbagai pihak.
Kata Kunci : Legalitas, Nilai Objek Pajak (NOP), Hak atasTanah dan Bangunan, Jual Beli