Abstrak


Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menyelaraskan Dengan Perlindungan Hutan Konservasi Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah


Oleh :
Rollys Suriani - T311708024 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian disertasi ini mempunyai tujuan 1) menemukan dan menganalisis
penyebab kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian perizinan perkebunan kelapa sawit belum selaras dengan perlindungan hutan konservasi berkelanjutan,
2) merumuskan kebijakan pemerintah daerah yang ideal dalam pemberian perizinan perkebunan kelapa sawit untuk selaras dengan perlindungan hutan konservasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, teknik analisis  data  mengunakan  metode,  deduktif,  bahan  hukum  dikumpulkan  dan diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif menggunakan teknik interpretasi.
Hasil penelitian adalah: Pertama, penyebab kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian perizinan perkebunan kelapa sawit belum selaras dengan perlindungan hutan konservasi berkelanjutan: (a) penerbitan perizinan melanggar peraturan perundang-undangan bidang kehutanan Pasal 38 ayat 1, 2, 3, 4, 5 UU Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, pertambangan, perkebunan, pertanian dan tata ruang yang disebabkan berubah-ubahnya kebijakan nasional dan daerah terkait dengan peruntukan tata ruang dan Kawasan hutan, (b) lebih berorientansi kepentingan pendapatan daerah, hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengabaikan kelestarian lingkungan, sehingga banyak perizinan diterbitkan meskipun berada di atas lahan hutan konservasi, (c) ketidakjelasan kewenangan dalam pemberian perizinan perkebunan kelapa sawit akibat tarik- menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga belum terjadi harmonisasi kebijakan.Kedua,   kebijakan pemerintah daerah yang ideal dalam pemberian perizinan perkebunan kelapa sawit untuk selaras dengan perlindungan hutan konservasi berkelanjutan (a) politik perizinan perkebunan kelapa sawit harus berorientasi keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan berkelanjutan lingkungan, (b) pemberian perizinan  harus dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku,penyelenggaraan harus sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan penegakan hukum melalui  UU Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,(c) bersifat koordinatif  antara pusat  dan  daerah,  sinkronisasi  berbagai  sektor  perizinan  untuk reformasi regulasi (regulatory reform).

Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Perizinan Perkebunan, konservasi, hutan, berkelanjutan.