Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari adanya pembebasan denda administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sragen. Tahapan penelitian menggunakan metode deskriptif dengan data kuantitatif yang diambil dari BPKPD Sragen dan menyebar kuesioner pada wajib pajak serta dokumen seperti literatur atau naskah akademik, buku, dan internet.
Berdasarkan hasil penelitian tingkat kepatuhan wajib pajak meingkat sebesar
14,03% diikuti dengan menurunnya tingkat tunggakan wajib pajak pada tahun
2019 sebesar 23,42% menjadi 9,39% pada tahun 2020. Sehingga dapat disimpulkan adanya pembebasan denda turut mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sragen karena dirasa membantu mengurangi beban wajib pajak dimasa pandemi.
Penulis memberikan saran kepada pihak BPKPD Sragen dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 antara lain: penambahan petugas lapangan guna melakukan pengawasan dan pendataan objek pajak baru serta memperluas cakupan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan yang ada dapat tersampaikan kepada semua pihak.
Kata Kunci: PBB P2, Kepatuhan Wajib Pajak, Tingkat Tunggakan