Abstrak


Pengaruh Kebijakan Pembebasan Denda PBB-P2 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sragen


Oleh :
Nabila Viva Nur Fatikah - F3418046 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari adanya pembebasan denda administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sragen. Tahapan penelitian menggunakan  metode deskriptif dengan data kuantitatif yang diambil dari BPKPD Sragen dan menyebar kuesioner pada wajib pajak serta dokumen seperti literatur atau naskah akademik, buku, dan internet.
Berdasarkan hasil penelitian tingkat kepatuhan wajib pajak meingkat sebesar
14,03% diikuti dengan menurunnya tingkat tunggakan wajib pajak pada tahun
2019   sebesar   23,42%   menjadi   9,39%   pada   tahun   2020.   Sehingga   dapat disimpulkan adanya pembebasan denda turut mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sragen karena dirasa membantu mengurangi beban wajib pajak dimasa pandemi.
Penulis memberikan saran kepada pihak BPKPD Sragen dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 antara lain: penambahan petugas  lapangan guna melakukan pengawasan dan pendataan objek pajak  baru  serta  memperluas  cakupan  sosialisasi  kepada  masyarakat  agar kebijakan yang ada dapat tersampaikan kepada semua pihak.

Kata Kunci: PBB P2, Kepatuhan Wajib Pajak, Tingkat Tunggakan