Abstrak


Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Byl dan Putusan Nomor 181/Pid.B/2020/PN.Skh)


Oleh :
Livia Musfika Santi - E0018225 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengetahui mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Byl dan putusan Nomor 181/Pid.B/2020/PN.Skh yang menyebabkan disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dua putusan ini terdapat adanya disparitas  pidana dalam pertimbangan putusan hakim terhadap dua pelaku yang sama-sama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana tersebut antara lain yaitu keadaan-keadaan yang memberatkan, latar belakang perbuatan, akibat perbuatan, tujuan pemidanaan, dan sikap terdakwa di persidangan.