Abstrak


Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pasien pada Sektor Kesehatan: Studi Perbandingan Peraturan Indonesia Dengan Singapura dan Uni Eropa


Oleh :
Alvalerie Diakanza - E0017035 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan perlindungan data pribadi pada  sektor  kesehatan  dalam  perspektif  perbandingan  hukum.  Penelitian  ini bersifat preskriptif untuk menemukan bagaimana pengaturan yang ideal dalam melindungi data pribadi pasien pada sektor kesehatan Indonesia dan bagaimana perbandingannya dengan Singapura dan Uni Eropa.Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan metode kepustakaan dengan meneliti sumber hukum primer dan sekunder, selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode normatif, dengan pendekatan Undang-Undang Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia kini belum dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai karena masih belum memiliki peraturan khusus yang membahas perlindungan  data  pribadi  pada  tataran  perundang-undangan  serta  peraturan hukum   masih   terfragmantasi   dalam   beberapa   peraturan.   Indonesia   dapat mencontoh beberapa peraturan yang ditetapkan dalam Uni Eropa dan Singapura seperti data portabilitas, komisi pengawasan data pribadi, serta peraturan lain guna melengkapi perlindungan data pribadi pasien khususnya pada sektor kesehatan.

Kata  Kunci:  Data  Pribadi;  Kesehatan;  Pasien;  Perbandingan  Hukum; Perlindungan Hukum