Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan perlindungan data pribadi pada sektor kesehatan dalam perspektif perbandingan hukum. Penelitian ini bersifat preskriptif untuk menemukan bagaimana pengaturan yang ideal dalam melindungi data pribadi pasien pada sektor kesehatan Indonesia dan bagaimana perbandingannya dengan Singapura dan Uni Eropa.Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan metode kepustakaan dengan meneliti sumber hukum primer dan sekunder, selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode normatif, dengan pendekatan Undang-Undang Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia kini belum dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai karena masih belum memiliki peraturan khusus yang membahas perlindungan data pribadi pada tataran perundang-undangan serta peraturan hukum masih terfragmantasi dalam beberapa peraturan. Indonesia dapat mencontoh beberapa peraturan yang ditetapkan dalam Uni Eropa dan Singapura seperti data portabilitas, komisi pengawasan data pribadi, serta peraturan lain guna melengkapi perlindungan data pribadi pasien khususnya pada sektor kesehatan.
Kata Kunci: Data Pribadi; Kesehatan; Pasien; Perbandingan Hukum; Perlindungan Hukum