Abstrak


Keabsahan Kontrak Marketplace Terkait Kewajiban Label Bahasa Indonesia pada Kosmetik di Indonesia (Studi Kasus Marketplace Shopee)


Oleh :
Meilani Nur Latifah - E0017295 - Fak. Hukum

Tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui aspek keabsahan kontrak terkait persyaratan barang atau obyek yang diperdagangkan pihak marketplace yaitu terkait kewajiban   pencantuman kosmetik berlabel Bahasa Indonesia seperti halnya yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Karena dalam perundang-undangan mewajibkan adanya persyaratan barang dan legalitas barang dalam penawaran elektronik   serta kontraknya. Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan bahan hukum primer dan hukum senkunder. Studi kepustakaan merupakan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik analisis yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif. Hasil penulisan dari penelitian ini antara lain: 1) Marketplace dalam mengatur obyek perjanjian di dalam marketplace dengan onlineshop berlandaskan peraturan perundang-undangan dengan pengaturan terkait obyek transaksi  yang diperinci dalam ketentuan yang terpisah dengan kontrak syarat pelayanan atau kontrak.2) Perjanjian marketplace terkait persyaratan Barang sebagai contoh di dalam Shopee tidak mewajibkan pelaku usaha untuk menandai atau melabeli   kosmetik berbahasa Indonesia sehingga itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sehingga   dapat dikatakan bahwa kontrak marketplace tidak memenuhi kausa yang halal karena telah adanya unsur yang bertentangan dengan peraturan tersebut. Dengan akibat hukum kontrak tersebut batal demi hukum. Namun demikian selama tidak adanya gugatan dari para pihak, kontrak tersebut masih dapat berlaku bagi para pihak yang berkepentingan.

Kata Kunci: Keabsahan; Kontrak Marketplace ;Kosmetik ;Label;