Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kendala dan penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam perkara nomor: 224/Pid.Sus/2020/PN.Tng yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris dengan mengambil fakta empiris yang didapat dari hasil wawancara serta pengamatan langsung. Penelitan empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif karena diharapkan mendapatkan gambaran mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Praktik Politik Uang dalam Perkara Nomor: 2214/Pid.Sus/2020/PN.Tng di Kota Tangerang Selatan dan mengetahui gambaran mengenai Hambatan dalam Penegakan Hukumnya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Politik Uang