Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli online melalui e-commerce serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha apabila terjadi wanprestasi pembatalan sepihak oleh konsumen yang menggunakan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan yang dianalisa dan ditarik kesimpulan menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli online sah berpedoman pada KUHPerdata, peraturan perundangan serta pada syarat dan ketentuan kontrak baku. Berdasarkan pada teori penerimaan, kesepakatan perjanjian jual beli online terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima pernyataan dari pihak yang ditawarkan (pembeli) bahwa pembeli menerima penawaran. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi oleh pembeli yang membatalkan pesanan menggunakan metode Cash On Delivery (COD) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu KUHPerdata, Pasal 45 UUPK, Pasal 38 sampai Pasal 39 UU ITE dan Pasal 72 PP PMSE serta berdasar pada perjanjian para pihak yang termuat dalam Syarat dan Ketentuan Umum perjanjian pada e-commerce.