;

Abstrak


Perlindungan Hukum Penerima Waralaba Melalui Kepemilikan Merek Terdaftar


Oleh :
Doyo Utomo - S321902003 - Sekolah Pascasarjana

Tesis ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan mengenai pengaturan perlindungan penerima waralaba melalui kepemilikan merek terdaftar, menganalisis mengenai akibat hukumnya serta menganalisis pengaturan kekayaan intelektuaal sebagai bentuk perlindungan hukum kepada penerima waralaba.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis empiris dengan pengumpul data berupa studi pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis sebagaimana data primer dan sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk melindungi penerima waralaba maka terhadap permohonan pendaftaran waralaba yang menggunakan bukti permohonan pendaftaran kekayaan intelektual harus ditolak, harus dilakukan revisi terhadap peraturan waralaba terutama terhadap syarat pendaftaran waralaba dan jangka waktu pendaftaran merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa merek merupakan syarat objektif dari perjanjian waralaba maka apabila terhadap syarat objektif ini tidak terpenuhi perjanjian waralaba menjadi batal demi hukum, penerima waralaba tidak dapat menggunakan merek dan usaha pemberi waralaba secara maksimal dan berimplikasi terhadap pemberian royalti yang seharusnya diterima pemberi warlaaba dan tidak mengikat kepada pihak ketiga,  pemerintah harus melakukan revisi atas pasal yang mengatur mengenai syarat waralaba agar tidak menimbulkan konflik norma terutama mengenai kekayaan intelektual agar tidak bersifat multitafsir, Pemerintah juga harus mengatur mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Waralaba sebagai pusat pelatihan dan pembinaan kepada para pelaku usaha kemudian mempercepat proses pendaftaran, adanya keharusan mengenai jumlah kekayaan intelektual setidaknya didukung dengan lamanya waktu usaha, ciri khas usaha, contoh usaha yang berhasil, para franchisee, dan adanya hak penemuan lain.

Kata Kunci: Merek Terdaftar, Peraturan, Perjanjian, Perlindungan Hukum, Waralaba.