Abstrak


Pajak kendaraan di wilayah Praja Mangkunegaran tahun 1925-1942


Oleh :
Sri Wahyuni - C0503053 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

ABSTRAK 2008. Penelitian ini membahas tentang Pajak Kendaraan Lokal di wilayah Praja Mangkunegaran Tahun 1925-1942. Pajak kendaraan merupakan salah satu pajak yang diterapkan oleh Praja Mangkunegaran. Pajak-pajak yang diterapkan oleh Praja Mangkunegaran memberikan banyak manfaat dalam pembangunan di wilayah praja Mangkunegaran. Tujuan penelitian ini antara lain dimaksudkan untuk mengungkapkan latar belakang munculnya pajak kendaraan, mekanisme pemungutan pajak, sanksi-sanksi yang diterapkan serta manfaat pajak bagi kelangsungan pembangunan di wilayah praja Mangkunegaran. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang meliputi empat tahap, pertama heuristik atau pengumpulan data, yaitu mengumpulkan sumber-sumber sejarah melalui penelusuran dokumen tentang pajak kendaraan serta studi pustaka. Tahap kedua adalah kritik sumber, yaitu memeriksa keotentikan dan validitas sumber yang didapat. Tahap ketiga adalah interpretasi berupa penafsiran terhadap data sehingga diperoleh fakta-fakta sejarah. Tahap keempat adalah historiografi, yaitu menyajikan fakta-fakta yang telah diperoleh tersebut dalam bentuk tulisan sejarah. Untuk menganalisis data digunakan pendekatan ilmu sosial yang lain sebagai ilmu bantu ilmu sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan politik, sosial dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang mendukung terjadinya perubahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan di wilayah praja Mangkunegaran ini. Hal ini disebabkan karena kebijakan pajak kendaraan ini telah disesuaikan dengan keadaan perekonomian yang sedang berlangsung pada saat itu. Hal yang menarik dalam pemungutan pajak kendaraan ini adalah pada saat terjadinya depresi ekonomi sekitar tahun 1930an, pajak kendaraan ini justru dinaikkan, begitu juga dengan semua jenis pajak yang diterapkan di wilayah Praja Mangkunegaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi perekonomian praja Mangkunegaran. Akan tetapi, pada saat kondisi ekonomi praja Mangkunegaran mulai pulih kembali, pajak-pajak yang ditetapkan berubah menjadi seperti semula.