Abstrak


Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Berbasis Best Interest for Child dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Boyolali


Oleh :
Satryo Sasono - E0018367 - Fak. Hukum

Satryo Sasono. 2021. E0018367. KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA)  BERBASIS BEST INTEREST FOR CHILD DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DI KABUPATEN BOYOLALI.

Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

            Penulisan ini mengkaji terkait pengelolaan kebijakan responsif anak dalam kerangka Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Boyolali sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Pertama, penelitian ini menguraikan terkait kebijakan dan peraturan/perda terkait mekanisme pengelolaan Kabupaten/Kota Layak Anak yakni Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak beserta landasan yuridis lain yang memberi legitimasi hukum, dimana peraturan ini memberikan kewajiban terhadap Daerah untuk mengambil langkah dalam bentuk program dan kegiatan penunjang evaluasi Kabupaten Layak Anak di Boyolali beserta capaian yang telah dilaksanakan dan dampak yang terjadi setelah aturan tersebut di implementasikan. Kedua, menganalisis tentang hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan/atau kegiatan terkait pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Boyolali.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doctrinal atau penelitian hukum sosiologis yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer berupa undang-undang terkait, dan sumber bahan hukum sekunder yakni tulisan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian dan hasil wawancara dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali.

            Penelitian ini menunjukkan bahwa 1) bentuk intervensi pemerintah daerah Kabupaten Boyolali dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak diwujudkan secara subtansi hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak beserta Peraturan turunan penunjang lainnya. Pemenuhan dan perlindungan hak anak dilaksanakan dengan mengintegrasikan KLA kedalam RPJMD (Rencana Pembangunan Menengah Daerah) 2021-2026 serta menjadi bagian dari Misi Bupati Boyolali yakni mewujudkan Boyolali Sehat, dan Ramah Anak yang menjadi IKK (Indikator Kinerja Kunci). 2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan kabupaten layak anak disebabkan oleh 3 (tiga) faktor kunci yakni formulasi hukum berupa ketiadaan pengaturan spesifik mengenai kewajiban KLA di administrasi pemerintahan di Kecamatan dan Desa, kemudian legal structure yang belum dipahami sepenuhnya oleh Perangkat Daerah pelaksana kebijakan di Gugus Tugas KLA dan 3) kultur budaya masyarakat yang menyebabkan terhambatnya KLA di daerah.