Abstrak


Penjatuhan Pidana Kumulatif Berupa Penjara dan Denda terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Krg)


Oleh :
Aurellia Vitaloka Anggraeny Hindarta - E0018076 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penjatuhan pidana kumulatif berupa penjara dan denda dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2021/PN Krg sudah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Sumber Data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan cara bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode deduktif.

Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg yang menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana kumulatif berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Yayasan Lentera di Sragen menurut penulis tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg adalah karena Majelis Hakim sudah bermusyawarah dan sepakat untuk menjatuhkan pidana kumulatif berupa penjara dan denda sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya Hakim mempertimbangkan Pasal 71 ayat (3) dalam menjatuhkan pidana kumulatif dan dapat langsung mengganti pidana denda dengan pelatihan kerja. Pelatihan kerja dinggap sebagai alternatif pengganti agar Anak dapat menanamkan rasa tanggungjawab atas perbuatannya.