Abstrak


Kajian Yuridis Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor: 709/Pid.Sus/2020/PN Bjm)


Oleh :
Arum Puspita Seno Putri - E0018069 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi Pustaka, Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan. Alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan membuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang.