Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Hak Tanggungan Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo)


Oleh :
Erlando Andriansa Buana - E0017158 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan peraturan hak tanggungan terhadap pemenang lelang dalam peralihan hak atas tanah serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam peralihan hak atas tanah pada pemenang lelang di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif atau doctrinal research yang bersifat preskripktif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis data  yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah dengan menelusuri peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dalam peralihan hak atas tanah, serta data sekunder yang didapatkan dari pengumpulan buku-buku teks, jurnal, wawancara dan penelitian hukum yang relevan. Selanjutnya teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi, yaitu dengan pengajuan premis mayor dan premis minor yang kemudian ditarik kesimpulan.
Dari kajian yang telah dilakukan maka diperoleh dua hasil kesimpulan. Pertama, peraturan hak tanggungan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah yang sudah dimenangkannya. Kedua, terdapat 3 (tiga) hambatan yang terjadi pada pemenang lelang dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah yaitu adanya gugatan yang diajukan oleh mantan debitur selaku pemilik tanah semula, terjadinya pemblokiran tanah terhadap objek lelang yang sudah dimenangkannya dan tidak segeranya mantan debitur selaku pemilik tanah semula untuk mengosongkan objek lelang yang seharusnya sudah berpindah tangan kepada pihak lain. Kajian ini dilakukan agar pemenang lelang memperoleh hak yang seharusnya didapat atas pembelian objek lelang yang sudah dimenangkannya tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tangungan, Lelang, Hak Atas Tanah.