Abstrak


Analisis Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagai Sumber Keuangan Utama dalam Pendanaan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum


Oleh :
Hardiansa - E0017218 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mendiskripsikan dan mengkaji sistem pemilu khususnya mengenai pendanaan kampanye parpol peserta pemilu yang masih memiliki banyak kekurangan baik dalam pengaturan maupun pelaksanaannya, serta menawarkan konstruksi hukum melalui rencana pemaksimalan APBN sebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu di Indonesia.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analis baha hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang terdapat dalam tinjauan pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendanaan kampanye di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Yang mana dalam pelaksanannya, beberapa penyimpangan politik seperti praktek korupsi, politik uang, dan ketidakpatuhan terhadap laporan dana kampanye masih terus terjadi pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga sudah seharusnya pengaturan pendanaan kampanye tersebut dilakukan perubahan dengan mengakomodir pemaksimalan APBN sebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Partai Politik, dan Pendanaan Kampanye