Abstrak


Pertanggungjawaban Hukum PT. Jasa Raharja (Persero) Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


Oleh :
I Gusti Agung Ayu Janna Shafa - E0017229 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif dengan pendekatan  kualitatif.  Penelitian  ini  menggunakan  teknik  pengumpulan  data primer melalui wawancara langsung dan data sekunder melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan model analisis interaktif.
Penelitian ini meneliti 2 (dua) pokok permasalahan, pertama mengenai perbandingan  antara  pengaturan  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor
36/PMK.010/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 mengenai pertanggungjawaban hukum PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua, mengenai Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 dalam pertanggungjawaban terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peningkatan nilai santunan tanpa diikut kenaikan  biaya  iuran  wajib  yang  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 menunjukan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) melakukan perbaikan dan upaya dalam rangka memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai asuransi sosial. Mengenai penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, maka korban kecelakaan lalu lintas jalan dibagi menjadi dua yaitu terjamin dan tidak terjamin. Korban  kecelakaan  lalu lintas jalan  yang berhak  mendapat  santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 adalah korban yang mendapat surat terjamin dari pihak kepolisian. Korban yang mendapatkan  surat  tidak  terjamin  maka  pertanggungjawabannya  dialihkan  ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan jika kecelakaan lalu lintas dialami pada waktu jam bekerja, Taspen jika orang tersebut adalah ASN, Asabri jika korban adalah Tentara, dan Jamkesda atau Jamkesmas.

Kata Kunci: Asuransi, Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Pertanggungjawaban, PT. Jasa Raharja (Persero).