Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dan data sekunder melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan model analisis interaktif.
Penelitian ini meneliti 2 (dua) pokok permasalahan, pertama mengenai perbandingan antara pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 mengenai pertanggungjawaban hukum PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua, mengenai Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 dalam pertanggungjawaban terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peningkatan nilai santunan tanpa diikut kenaikan biaya iuran wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 menunjukan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) melakukan perbaikan dan upaya dalam rangka memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai asuransi sosial. Mengenai penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, maka korban kecelakaan lalu lintas jalan dibagi menjadi dua yaitu terjamin dan tidak terjamin. Korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berhak mendapat santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 adalah korban yang mendapat surat terjamin dari pihak kepolisian. Korban yang mendapatkan surat tidak terjamin maka pertanggungjawabannya dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan jika kecelakaan lalu lintas dialami pada waktu jam bekerja, Taspen jika orang tersebut adalah ASN, Asabri jika korban adalah Tentara, dan Jamkesda atau Jamkesmas.
Kata Kunci: Asuransi, Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Pertanggungjawaban, PT. Jasa Raharja (Persero).