Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Emergency Contact dalam pinjaman online dan perlindungan hukum terhadap Emergency Contact dalam pinjaman online berbasis Peer to Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan dengan cara mengunduh, mengoleksim dan mengcopy bahan hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan dengan metode interpretasi atau penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kontak darurat sebagai pihak ketiga mirip seperti revensi pada kartu kredit. Kontak darurat tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang debitur jika terjadi wanpretasi, pihak kontak darurat hanya wajib untuk menjelaskan keadaan sesungguhnya yang dialami oleh debitur. Mengenai perlindungan kontak darurat secara eksternal sebagai pihak ketiga memiliki perlindungan yang diatur oleh Pemerintah terutama perlindungan mengenai data pribadi. Namun secara internal, kontak darurat tidak memiliki perlindungan hukum karena tidak ada klausa perjanjian pinjaman online yang ada.
Kata Kunci : Emergency Contact, Kedudukan, Peer To Peer Lending, , Perlindungan Hukum.