Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Emergency Contact dalam Pinjaman Online Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending


Oleh :
Irma Nurul Okisari - E0017241 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Emergency Contact dalam pinjaman online dan perlindungan hukum terhadap Emergency Contact dalam pinjaman online berbasis Peer to Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan  pendekatan kasus.  Sumber bahan  hukum  yang  digunakan  hukum  primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan dengan cara mengunduh, mengoleksim dan mengcopy bahan hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan dengan metode interpretasi atau penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kontak darurat sebagai pihak ketiga mirip  seperti  revensi  pada kartu  kredit.  Kontak  darurat  tidak  memiliki kewajiban untuk melunasi hutang debitur jika terjadi wanpretasi, pihak kontak darurat hanya wajib untuk menjelaskan keadaan sesungguhnya yang dialami oleh debitur. Mengenai perlindungan kontak darurat secara eksternal sebagai pihak ketiga memiliki perlindungan yang diatur oleh Pemerintah terutama perlindungan mengenai  data pribadi.  Namun  secara internal,  kontak darurat  tidak  memiliki perlindungan hukum karena tidak ada klausa perjanjian pinjaman online yang ada.
Kata  Kunci  :  Emergency  Contact,  Kedudukan,  Peer  To  Peer  Lending,  , Perlindungan Hukum.