Abstrak


Tinjauan Yuridis Penggunaan Saksi Verbalisan di Persidangan oleh Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pengancaman (Studi Kasus Putusan Nomor 221/Pid.B/2019/PN Gst)


Oleh :
Riski Agung Nugroho - E0017407 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan membahas persoalan mengenai penggunaan keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui apakah penggunaan saksi verbalisan sebagai alat bukti di persidangan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP; 2) Mengetahui sejauh mana nilai pembuktian saksi verbalisan di dalam persidangan perkara pidana.
Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dengan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Selanjutnya, teknis analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah silogisme deduktif yakni proses berpikir yang berpangkal pada pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti di persidangan dilandasi ketentuan Pasal 163 KUHAP serta sesuai dengan definisi saksi yang diperluas melalui Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 sehingga memperkuat dasar hukum penggunaan keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti di persidangan. Mengenai nilai pembuktian, keterangan saksi verbalisan lebih bersifat sebagai alat bukti pelengkap yang tidak bisa berdiri sendiri, berfungsi melengkapi 2 (dua) alat bukti sah lainnya sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti keterangan saksi verbalisan berfungsi menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Kata kunci: Saksi Verbalisan, Alat Bukti, Nilai Pembuktian