Abstrak


Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Khususnya Dalam Penerbitan Akta Perkawinan Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Surakarta


Oleh :
Aji Tri Hardono - E3117011 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang efektivitas implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring khusus dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di wilayah Kota Surakarta selama masa pandemi COVID-19 dan faktor-faktor-faktor yang menghambatnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif empiris dengan pendekatan kualitatif, tekni pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan secara daring khususnya dalam penerbitan akta perkawinan selama masa pandemi COVID-19 belum efektif, untuk mengetahui efektivitas hukum terdapat lima faktor menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum dari peraturan menteri dan peraturan pendukung dari pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi, faktor penegak hukum yaitu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, faktor sarana atau infrastruktur pendukung meliputi Hardware dan Software, faktor masyarakat yaitu pemohon akta perkawinan di Kota Surakarta, dan faktor budaya yaitu Kebudayaan masyarakat. Sedangkan untuk faktor penghambat meliputi aturan yang belum dapat di implementasikan dengan baik, inovasi yang belum maksimal, budaya masyarakat yang masih menganggap megurus secara langsung lebih cepat dari pada daring.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Daring, Akta Perkawinan, COVID-19