Abstrak


Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi yang Dibacakan Dalam Persidangan Perkara Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Lss)


Oleh :
Anita Barliana Putri - E0017054 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tindakan Penuntut Umum dalam melakukan pembuktian dengan keterangan saksi yang dibacakan telah sesuai dengan Pasal 164 jo Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pertimbangan hukum Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang dibacakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka. Penulisan ini menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan intepretasi dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, Putusan Pengadilan Negeri perkara Nomor: 50/Pid.sus/2020/PN Lss dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa tindakan Penuntut Umum membacakan salah satu keterangan saksi yang merupakan keterangan milik anak korban telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 KUHAP serta pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang dibacakan tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan dapat dijadikan tambahan hakim dalam memeriksa alat bukti lain.

Kata Kunci: Keterangan Saksi, Alat Bukti, Kekuatan Pembuktian.